WAJAH
BARU KOPERASI YANG TURUT ANDIL DALAM PERKEMBANGAN EKONOMI INDONESIA
(Untuk
Melengkapi Tugas Ekonomi Koperasi)

Alivia
Addini (10214869)
Diah
Yustiana (12214966)
Dian
Sunarsih (13214003)
Muchlis
Ade Saputra (16214868)
Panji
Aldio Utama (18214387)
Vidya
Ayuningtyas (1C214038)
3EA47
Dosen : Dr. Muh. Yunanto, SE., MM.
UNIVERSITAS
GUNADARMA
JAKARTA
2017
Kata
Pangantar
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan essay
tentang Wajah Baru Koperasi yang Turut Andil Dalam Perkembangan Ekonomi
Indonesia. Adapun
tujuan dari pembuatan essay ini adalah
untuk memenuhi tugas matakuliah “Ekonomi Koperasi” .
Essay
ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai alat
sumber dan teman yang bersangkutan sehingga dapat memperlancar pembuatan essay ini. Untuk itu kami menyampaikan
banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan
essay ini.
Terlepas
dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari
segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan
terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat
memperbaiki essay ilmiah ini.
Akhir
kata kami berharap semoga essay
sistem ekonomi indonesia ini bermanfaat untuk masyarakat dan juga mahasiswa
lainnya dan juga dapat menjadi inpirasi terhadap pembaca.
Tangerang,
Januari 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar 2
Daftar
Isi 3
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang 4
1.2 Rumusan
Masalah 5
1.3 Manfaat
dan Tujuan 5
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Ekonomi
Pancasila dan Ekonomi Koperasi 6
2.2 Makna
dari Logo Koperasi yang Baru 9
2.3 Penyebab
Koperasi Masih Tertinggal dari BUMN dan Swasta 10
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan 13
3.2 Saran
dan Kritik 14
DAFTAR
PUSTAKA 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sistem ekonomi perupakan suatu
keseluruhan dari semua lembaga ekonomi yang dilaksanakan atau dipergunakan oleh
suatu Negara atau bangsa untuk mencapai cita-cita yang telah ditetapkan.
Ekonomi Pancasila merupakan suatu konsep sistem ekonomi yang berasal dari
Keadilan Sosial. Ekonomi Pancasila bercirikan keselaran dan lebih mengutamakan
masyarakat dan bukan kemakmuran perorangan. Ekonomi Pancasila mewujudkan pilar
ekonomi rakyat yang berbentuk koperasi. Ekonomi koperasi merupakan suatu
organisasi bisnis yang diperoleh secara bersama berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang bersadarkan pada kekeluargaan, untuk mencapai kepentingan
ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuk seluruh anggota koperasi
bukan hanya untuk perorangan. Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang
yang memiliki kepentingan yang relatif sama lalu berhimbun untuk meningkatkan
kesejahteraannya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usaha
yang dimana tujuan utamanya bukan mencari keuntungan tetapi mencari
kesejahteraan dari anggotanya. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya
dengan badan usahan lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No.
25 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebut bahwa anggota koperasi adalah
pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Pada badan usaha lainnya (non
koperasi) bisnis merupakan hal yang tidak melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yanga da didalamnya, namun koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum dengan melandaskan kagiatan berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Perbedaan antara koperasi dengan
bentuk-bentuk perusahaan lainnya tidak hanya terletak pada landansan, anggota
dan asasnya, tetapi juga pada prinsip-prinsip pengelolaan organisasi dan usaha
yang dianutnya. Prinsip-prinsip pengelolaan koperasi merupakan penjabaan lebih
lanjur dari asas kekeluargaan yang dianutnya. Selain itu prinsip-prinsip
koperasi ini biasanya juga mengatur pola kepengelolaan usaha koperasi. Secara
lebih rinci, ia juga mengatur pola kepemilikan modal koperasi serta pola
pembagian sisa hasil usahanya. Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya
mengalami pasang dan surut. Kendala yang dialami koperasi pada saat ini semakin
banyak dimulai dari teknologi, akses permodalan dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Pada essay ini penulis akan membahas mulai dari pengertian ekonomi
pancasila dan ekonomi koperasi, prinsip-prinisp koperasi dan penyebab koperasi
tertinggal dari BUMN dan BUMS. Tujaun utama pembuatan makalah ini adalah
menyelesaikan tugas Ekonomi Koperasi dan tujaun lainnya adalah kami bisa lebih
mengerti secara detail tentang ekonomi koperasi dan yang terjadi pasa koperasi
pada zaman sekarang ini, serta mahasiswa lain bisa menjadikan essay kita sebagai bahan referensi
mereka.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Apakah
Ekonomi Pancasila dan Ekonomi Koperasi?
2. Apakah
Makna dari Logo Koperasi yang Baru?
3. Mengapa
Koperasi Masih Tertinggal Dibandingkan dengan BUMN maupun Swasta?
1.3
Manfaat
dan Tujuan
Ada
beberapa tujuan dan manfaat bagi berbagai pihak dengan adanya makalah Sistem
Ekonomi Indonesia. Secara umum dikatakan bahwa manfaat dan tujuan makalah Sistem
Ekonomi Indonesia adalah :
1. Untuk
mengetahui definisi Ekonomi Pancasila serta Ekonomi Koperasi.
2. Untuk
mengetahui makna dari Logo Koperasi yang Baru.
3. Untuk
mengetahui penyebab Koperasi masih tertinggal dibandingkan dengan BUMN maupun
Swasta.
4. Dapat
juga digunakan sebagai pembanding dengan makalah sejenisnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Ekonomi Pancasila dan
Ekonomi Koperasi
Ekonomi
Pancasila adalah sebuah sistem perekonomian yang didasarkan pada
lima sila dalam Pancasila. Istilah Ekonomi Pancasila baru muncul pada
tahun 1967 dalam
suatu artikel Dr. Emil Salim. Ketika itu belum begitu jelas apa yang
dimaksud dengan istilah itu. Istilah itu menjadi lebih jelas ketika pada
tahun 1979,
Emil Salim membahas kembali yang dimaksud dengan "Ekonomi Pancasila".
Pada esensinya, Ekonomi Pancasila adalah suatu konsep kebijaksanaan ekonomi,
setelah mengalami pergerakan seperti bandul jam dari kiri ke kanan, hingga
mencapai titik keseimbangan. Ke kanan artinya bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan ke
kiri artinya mengalami intervensi negara dalam
bentuk perencanaan terpusat. Secara sederhana, Ekonomi Pancasila dapat disebut
sebagai sebuah sistem ekonomi pasar dengan pengendalian pemerintah atau
"ekonomi pasar terkendali". Mungkin ada istilah-istilah lain
yang mendekati pengertian "Ekonomi Pancasila", yaitu sistem ekonomi
campuran, maksudnya campuran antara sistem kapitalisme dan sosialisme atausistem
ekonomi jalan ketiga.
Ekonomi
pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (instructional economics) yang
menjungjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai idiologi Negara
yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap
orang Indonesia. Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi sila
Pancasila adalah:
1. Etika,
2. Kemanusiaan,
3. Nasionalisme,
4. Kerakyatan
atau demokrasi, dan
5. Keadilan
social.
5 Asas di atas harus dipertimbangkan
dalam model ekonomi yang disusun. Bila sila pertama dan kedua adalah dasarnya,
sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima Pancasila
adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila.
Koperasi
adalah kerjasama yang terjadi antara beberapa orang untuk tujuan yang sama yang
sulit di capai secara perorangan. Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi
bisnis yang diperoleh secara bersama berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan pada kekeluargaan, untuk mencapai kepentingan ekonomi dan
meningkatkan kesejahteraan bersama baik untuk seluruh anggota koperasi. Koperasi
dari segi ekonomi adalah :
a. Beberapa
orang yang disatukan oleh kepentingan ekonomi yang sama
b. Tujuan
bersama maupun individu adalah untuk memajukan kepentingan bersama dengan
tindakan bersama secara kekeluargaan dan gotong royong
c. Alat
untuk mencapai tujuan ialah badan usaha yang dimiliki bersama,dibiayai bersama,
dikelola bersama
d. Tujuan
badan usaha untuk memajukan kepentingan ekonomi anggota perkumpulan
Menurut
UUD No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu badan usaha beranggotakan
orang-orang atau bahan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatanya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang
berdasar atas azaz kekeluargaan.
Hubungan antara Ekonomi Pancasila dengan Ekonomi Koperasi
terdapat pada 3 pilar sub sistem Ekonomi Pancasila yaitu:
1. Pilar
ekonomi negara yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan tugas negara
dengan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, (negara kuat), dengan tugas
pokok antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
2. Pilar
ekonomi rakyat yang berbentuk koperasi (sharing antara negara dan rakyat) dan
berfungsi untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, (home front kuat),
dengan tugas pokok mewujudkan kehidupan layak bagi seluruh anggotanya.
3. Pilar
ekonomi swasta yang berfungsi untuk ikut melaksanakan ketertiban
dunia (battle front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kemajuan
usaha swasta yang memiliki daya kompetisi tinggi di dunia internasional.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945
Pasal 33 Ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain
dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan
bukan kemakmuran orang-seorang, dan bangun perusahaan yang sesuai dengan
itu ialah koperasi. Dengan demikian, UUD 1945 menempatkan koperasi pada
kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional dan sekaligus sebagai bagian
integral tata perekonomian nasional. Dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi,
amanat tersebut mengandung makna yang amat penting dan mendalam, yaitu bahwa
jiwa dan semangat koperasi harus dimiliki oleh seluruh masyarakat termasuk
semua badan usaha yang ada dalam sistem ekonomi yang berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945.
Landasan idiil Pancasila dapat
dilihat, antara lain dari kandungan yang terdapat dalam prinsip koperasi.
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa Meliputi prinsip koperasi yang bersifat terbuka dan sukarela.
Berarti koperasi tidak menekankan pada keyakinan, kepercayaan tertentu saja.
Tidak membedakan suku, budaya dan bersifat sukarela, terbuka bersifat
ketuhanan.Hal ini merupakan keputusan yang tepat, mengingat Indonesia terdiri
dari beraneka ragam, suku, agama dan budaya.Selanjutnya ketentuan khusus dan
jenis koperasi, diatur tersendiri di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan peraturan lainnya.
2. Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab. Dikembangkan sikap saling menghormati dan diberi hak dan
kewajiban yang sama bagi anggota koperasi. Di dalam point kelima dalam prinsip
koperasi mengembangkan kesejahtraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya,
berarti dikandung nilai setiap manusia hendaknya jangan hanya mementingkan diri
sendiri.
3. Persatuan
Indonesia diantaranya dijelaskan, persyaratan keanggotaan koperasi tidak
membeda-bedakan agama, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin asal mempunyai
kepentingan yang sama dan dipenuhi peryaratan lain, dapat diterima sebagai
anggota koperasi.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyarawatan. Di sini
dilihat dari prinsip koperasi, bahwa koperasi dikelola secara demokratis, hal
ini dijiwai oleh Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan. Juga pemegang kekuasaan tertinggi dari koperasi adalah
Keputusan Rapat Anggota Koperasi. Demikian pula setiap keputusan diambil dengan
mengedepankan musyawarah untuk mufakat.
5. Keadilan
Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia Koperasi dibentuk untuk meningkatkan
taraf hidup para anggota khususnya dan masyarakat
pada umumnya. Koperasi sebagai perkumpulan orang-orang dan
bukan perkumpulan modal. Sebagaimana tersebut didalam melaksanakan
Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi bahwa, Sisa Hasil Usaha yang timbul akibat
dari pemberian pelayanan terhadap anggota, sisa tersebut dibagikan dengan adil
sesuai dengan jasa partisipasinya kepada koperasi. Sedangkan Konsep Koperasi
Sosialis, Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem
dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
2.2
Makna
dari Logo Koperasi yang Baru
Pemerintah mengganti logo koperasi saat ini menjadi lebih
modern seperti gambar berikut. Pemerintah menggantinya tentu memikirkan arti
dan maknanya yaitu seperti berikut :
·
Gambar bunga, bermakna bahwa koperasi di Indonesia harus senantiasa
berkembang mengikuti jaman, dinamis dan berwawasan, variatif, inovatif
sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada
keunggulan dan teknologi.
·
Gambar 4 (empat) sudut pandang, mempunyai makna sebagai arah mata
angin, koperasi haru dapat sebagai organisasi penyalur aspirasi, berlandaskan
sifat kerakyatan, dan memnjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, kemandirian,
keadilan dan demokrasi serta siap dalam menuju persaingan global.
·
Teks Koperasi Indonesia, ditulis dalam huruf yang modern
mengandung arti koperasi harus senantiasa maju sesuai kebutuhan jaman. Teks
tersebut ditulis berjejer rapi mempunyai arti bahwa ikatan antar anggota dan
pengurus yang kuat.
·
Warna Pastel dalam Lambang Koperasi Indonesia, mencerminkan sikap
berwibawa, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang
kuat
·
4 (empat) kuncup bunga, digambarkan saling bertautan
membentuk lingkaran, artinya bahwa tiap pengurus dan anggota koperasi saling
bekerjasama membutuhkan satu dengan yang lain.
2.3 Penyebab Koperasi Masih
Tertinggal dari BUMN dan Swasta
Menurut
Entang Sastraatmadja yang dikutip oleh Djumahir, Idrus dan Salim (2001), Perkembangan dunia koperasi di
Republik ini masih tertinggal jauh dibandingkan dengan pelaku ekonomi lainya
yaitu sektor negara (BUMN) dan sektor swasta. Pendiri Usaha Kecil Menengah
(UKM) Center Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Nining Soesilo, mengatakan
perkembangan koperasi di Indonesia masih jauh tertinggal dibanding negara lain.
Menurutnya, banyak faktor di Indonesia yang membuat koperasi sulit berkembang
dengan maksimal, salah satunya kondisi perguruan tinggi di Indonesi menutup
studi tentang koperasi. Persoalan lain yang menghambat adalah ketergantungan
koperasi pada subsidi dana yang diberikan pemerintah. Ini membuat
koperasi di Indonesia menjadi tidak mandiri. Padahal banyak negara menunjukkan
perkembangan koperasinya mampu maju dengan baik tanpa harus terus menerus
disubsidi oleh pemerintah. Ia menambahkan bahwa saat ini
di Indonesia terdapat 209 ribu koperasi yang tersebar diseluruh wilayah.
Sayangnya dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen sudah tidak aktif lagi. Regulasi yang ada di Indonesia juga dinilai kurang produktif untuk
pertumbuhan koperasi. Sebagai contoh, di Indonesia untuk mendirikan koperasi
diperlukan minimal 20 orang. Sementara dalam standar internasional di banyak
negara, mendirikan koperasi bahkan bisa dilakukan cukup dengan 3 orang.
(Suara.com/2016).
Menurut
Benny Pasaribu yang dikutip oleh Itang (2016),
Pernyataan yang sering terdengar adalah kinerja Pengusaha Kecil dan Koperasi
(PPK) ditandai oleh produktivitas dan sumbangan terhadap ekonomi nasional yang
terendah diantara pelaku ekonomi lainnya. Ini dikarenakan cara pengelolaan
usahanya yang efisien atau tidak mengikuti manajemen modern, SDM-nya kurang
bermutu, ditambah lagi dengan modalnya sangat kecil dan teknologinya masih
ketinggalan. Alasan lain menurut Itang (2016) yang
membuat Koperasi masih tertinggal dari BUMN dan BUMS adalah:
1. Aspek
Kelembagaan Perbedaan koperasi dengan Badan Usaha non Koperasi dilihat dari
aspek kelembagaan.
a. Dilihat
dari segi keanggotaan
Bila Koperasi yang
dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga Negara Indonesia yang mampu
melakukan tindakan hukum dan mempunyai kepentingan yang serta dalam menentukan
kebijaksanaan usaha didasarkan pada satu suara.
Bila Non koperasi tidak
setiap orang bebas menjadi anggota tetapi terbatas pada pemilik modal yang
memasukkan modalnya dalam usaha yang dijalankan
b. Dilihat
dari rapat anggota
Bila Koperasi pada
rapat anggota, satu anggota satu suara dan tidak dapat diwakilkan pada orang
lain.
Bila Non koperasi pada
rapat anggota, hak suara dalam rapat, seseorang memegang saham dapat mempunyai
lebih dari satu suara tergantung pada jumlah saham yang dimiliknya.
c. Dilihat
dari kepengurusan Direksi
Bila Koperasi pengurus
dipilih dan oleh anggota koperasi.
Bila Non koperasi,
direksi adalah pemimpin badan usaha yang dipilih oleh rapat umum, pemilik badan
usaha (boleh dipilih oleh bukan pemilik).
d. Dilihat
dari Dewan Komisaris
Bila Koperasi, pengawas
dipilih oleh dan pengurus anggota koperasi.
Bila Non koperasi,
Dewan komisaris adalah perwakilan dari pemilik badan usaha, anggotanya pemegang
saham yang bertugas mengawasi tindakan direksi dan jalannya badan usaha.
e. Dilihat
dari manajemennya
Bila Koperasi
manajemennya berdasarkan prinsip demokrasi
Bila Non koperasi
manajemennya berdasarkan atas saham yang dimiliki, satu saham satu suara.
f. Dilihat
dari pendidikan
Bila Koperasi, mereka
menyelenggarakan pendidikan bagi anggotanya.
Bila Non koperasi,
mereka melakukan pendidikan hanya ada kalau menguntungkan secara material bagi
badan usaha.
2. Aspek
Usaha Perbedaan aspek usahanya yaitu
a. Tujuan
Tujuan Koperasi tidak
semata-mata mencari keuntungan, melainkan mencari perbaikan hidup dan
kesejahteraan anggotanya.
Bila Non koperasi,
mereka tujuan mencari laba yang setinggi-tingginya.
b. Modal
Pada Koperasi, Modal
adalah sebagai alat. Keuntungan yang diperoleh dibagi kepada anggotanya menurut
jasa masing-masing.
Pada Non koperasi,
modal adalah primer, orang adalah sekunder. Jadi, jumlah modal menentukan
besarnya hak suara dan keuntungan dibagi menurut besar kecilnya modal.
c. Badan
Hukum
Pada Koperasi, biasanya
tunduk pada Undang-Undang.
Pada Non koperasi,
tunduk pada KUHD dan pendaftaraannya pada pengadilan negeri.
d. Aspek
Keuntungan
Pada Koperasi, pada
dasarnya koperasi tidak mementingkan keuntungan Karena tujuan utamanya adalah
memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Bukan berarti keuntungan tidak
penting, kerena keuntungan adalah salah satu sarana untuk mencapai tujuan
tersebut. Dalam koperasi keuntungan lebih dikenal dengan sisa hasil usaha
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun bukan dikurangi
dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dan tahun buku
yang bersangkutan.
Pada Non koperasi,
badan usaha non koperasi merupakan konsentrasi-konsentrasi modal, dan maju
mundurnya badan usaha sangat bergantung pada modal tersebut, sehingga tujuan
utamanya adalah mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya. Keuntungan yang
diperoleh dibagikan sebanding dengan modal yang dimasukkan ke dalam perusahaan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari uraian materi diatas dapat disimpulkan bahwa Ekonomi
pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (instructional economics) yang
menjungjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai idiologi Negara
yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap
orang Indonesia.
Menurut UUD No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu badan usaha
beranggotakan orang-orang atau bahan hukum koperasi dengan berlandaskan
kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
kerakyatan yang berdasar atas azaz kekeluargaan. Hubungan antara ekonomi
pancasila dengan ekonomi koperasi terdapat pada 3 pilar sub system
ekonomi pancasila yang salah satunya berkaitan dengan koperasi dan kandungan
dari Landasan Idiil Pancasila yang terdapat dalam prinsipn koperasi.
Logo Koperasi memiliki makna seperti; Gambar bunga bermakna
bahwa koperasi di Indonesia harus senantiasa berkembang mengikuti jaman,
dinamis dan berwawasan, Gambar 4 (empat) sudut pandang mempunyai makna
sebagai arah mata angin, koperasi haru dapat sebagai organisasi penyalur
aspirasi, berlandaskan sifat kerakyatan, dan memnjunjung tinggi nilai-nilai
kebersamaan, Teks Koperasi Indonesia mengandung arti koperasi harus
senantiasa maju sesuai kebutuhan jaman, Warna Pastel dalam
Lambang Koperasi Indonesia, mencerminkan sikap berwibawa, ketabahan, kemauan
dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat, 4 (empat) kuncup bunga
artinya bahwa tiap pengurus dan anggota koperasi saling bekerjasama membutuhkan
satu dengan yang lain.
Menurut Entang Sastraatmadja perkembangan dunia koperasi di
Republik ini masih tertinggal jauh dibandingkan dengan pelaku ekonomi lainya
yaitu sektor negara (BUMN) dan sektor swasta. Nining Soesilo, mengatakan
perkembangan koperasi di Indonesia masih jauh tertinggal dibanding negara lain.
Menurutnya, banyak faktor di Indonesia yang membuat koperasi sulit berkembang
dengan maksimal, salah satunya kondisi perguruan tinggi di Indonesi menutup
studi tentang koperasi. Persoalan lain yang menghambat adalah ketergantungan
koperasi pada subsidi dana yang diberikan pemerintah. Ini membuat
koperasi di Indonesia menjadi tidak mandiri. Padahal banyak negara menunjukkan
perkembangan koperasinya mampu maju dengan baik tanpa harus terus menerus
disubsidi oleh pemerintah.
3.2
Saran dan
Kritik
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi
pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan
kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kuranngnya rujukan atau
referensi yang ada hubungannya dengan pembahasan makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca dapat memberikan kritik dan
saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan
makalh di kesempatan-kesempataan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi
penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umunya.
DAFTAR
PUSTAKA
Suara.com
(2016). Pengamat 70% Koperasi di
Indonesia Sudah Tidak Aktif. Diambil dari http://googleweblight.com/?lite_url=http://m.suara.com/bisnis/2016/07/13/085611/pengamat-70-persen-koperasi-di-indonesia-sudah-tidak-aktif&ei=Pqw8KCNl&lc=id-ID&s=1&m=148&host=www.google.co.id&ts=1483799106&sig=AF9NedksX2XoJeW6Pz1hLqbRBpjEbF0jEA
(Terakhi di akses pada 05 Januari 2017)
Djumahir,
Idrus M.s, & Salim U (2001). Analisis
Kinerja Keuangan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) Di Kota Madya
Malang. Universitas Brawijaya.
Dharmawan,
Handy Razie (2014). Diambil dari: http://handyrazie.blogspot.co.id/2014/01/lambang-koperasi-indonesia-yang-baru.html
(Terakhir di akses pada 04 Januari 2017).
Retnowati,
Daru (2009). Strategi Pengembangan
Kelembagaan Dan Koperasi Melalui Sistem Di Demokrasi Di Indonesia.
UPN Veteran Yogyakarta.
Ekonomi Pancasila.
Diambil dari: https://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi_Pancasila
(Terakhir di akses pada 04 Januari 2017)
LSM
Bedulur. Ekonomi Pancasila. Diambil
dari: https://bedulur.wordpress.com/ekonomi-pancasila/
(Terakhir di akses pada 03 Januari 2017)
Maulana,
Taufiq (2014). Pengertian Ekonomi Koperasi.
Diambil dari: https://taufiqmaulana28.wordpress.com/2014/11/17/pengertian-ekonomi-koperasi/
(Terakhir di akses pada 03 Januari 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar