Selasa, 23 Mei 2017

Review Penjualan Soto Ayam WMS hari ke 6

Pada tanggal 23 Mei 2017 penjualan Soto Ayam WMS mendapatkan 3 pelanggan dengan melalui delivery order total 3 bungkus terjual















Jadi total pendapatan hari ini Rp.10.000 x 3 = Rp.30.000

Senin, 22 Mei 2017

Artikel Etika Bisnis

1.       PT. Freeport Indonesia

            Ada pernyataan kuat bahwa telah terjadi distori etika dan pelanggaran kemanusiaan yang hebat di Papua. Martabat manusia yang seharusnya dijunjung tinggi, peradaban dan kebudayaan sampai mata rantai penghidupan jelas dilanggar. Itu adalah fakta keteledoran pemerintah yang sangat berat karena selama ini bersikap underestimate kepada rakyat Papua. Gagasan yang menyatakan mendapatkan kesejahteraan dengan intensifikasi nyatanya gagal.
            Ironisnya, dua kali pekerja Freeport melakukan aksi mogok kerja sejak Juli untuk menuntut hak normatifnya soal diskriminasi gaji, namun dua kali pula harus beradu otot. Keuntungan ekonomi yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan terus memburuk dan menuai protes akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM.


A. Analisis Permasalahan

            PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara maju dan berkembang. Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang perjam USD 1.5-USD 3. Padahal, dibandingkan gaji di negara lain mencapai USD 15-USD 35 perjam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
            Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa dditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan.


            Umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak. Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata hanya sia-sia.


B. Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT Freeport Indonesia

            Juru bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani sirait, mengatakan bahwa manajemen perusahaan PTFI akan berkomunikasi dengan Serikat Pekerja Seluruh indonesia (SPSI) demi mengantisipasi ancaman aksi mogok yang dilakukan pekerja. Karena isu aksi mogok tersebut terkait rencana pemutusan hubungan kerja terhadap tiga orang karyawan PTFI yang melakukan intimidasi fisik kepada karyawan lainnya. Ia menyebutkan, terhadap intimidasi fisik yang memenuhi ketentuan PHI (Pedoman Hubungan Industrial) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana kasus tiga karyawan yang melakukan intimidasi fisik, diproses berdasarkan ketentuan PHI-PKB.

            Pasal-pasal yang tercantum dalam PKB tersebut sudah mengakomodasi aspirasi pekerja. Salah satunya adalah adanya kenaikan upah pokok sebesar 40 persen dalam 2 tahun." Angka ini jauh di atas ketentuan rata-rata kenaikan upah pokok nasional sebesar 10-11 persen per tahun," sambung dia. Sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan pada perusahaan, perusahaan sudah membentuk Crisis Management Committee. Yaitu guna menciptakan lingkungan kerja yang damai dan harmonis, PTFI dan pimpinan SPSI PTFI pun telah membentuk Crisis Management Committee.


C. Undang-undang yang telah di Langgar

            PT Freeport Indonesia telah melanggar hak-hak dari buruh Indonesia (HAM) berdasarkan UU No. 13/2003 tentang mogok kerja sah dilakukan. PT Freeport Indonesia telah melanggar pasal :

- Pasal 139: “Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan atau membahayakan keselamatan orang lain”.

- Pasal 140: (1) “Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat”. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) sekurang-kurangnya memuat: (i) Waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja. (ii) Tempat mogok kerja. (iii) Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja. (iv) Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja. (3) Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja. (4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamat kan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara: (i) Melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada dilokasi kegiatan proses produksi, atau (ii) Bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.

- Pasal 22: “Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sangat doperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan sumber daya setiap negara”.

PT Freeport Indonesia melanggar UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah diubah dengan UU No. 4/2009.

Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport. Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.

D. Kesimpulan

            Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dan melanggar undang-undang. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. PT Freeport Indonesia sangat tidak etis dimana kewajiban terhadap para karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima tidak layak dibandingkan dengan pekerja Freeport di Negara lain. Padahal PT Freeport Indonesia merupakan tambang emas dengan kualitas emas terbaik di dunia.

E. Saran

            Sebaiknya pemerintah Indonesia cepat menanggapi masalah ini dan cepat menanggulangi permasalahan PT Freeport Indonesia. Karena begitu banyak SDA yang ada di Papua, tetapi masyarakat Papua khususnya dan Negara Indonesia tidak menikmati hasil dari kekayaan alam di Papua. Jangan sampai Amerika mendapatkan semakin banyak untung dari kekayaan yang dimiliki oleh Negara kita sendiri.

2.      PT. Sinar Mas
Contoh Kasus:
            Kebakaran lahan dan hutan di beberapa wilayah Indonesia terjadi bukan hanya sekali melainkan hampir setiap tahun terjadi. Hal ini telah menjadi perhatian serius baik nasional maupun internasional, karena dampak kebakaran tidak hanya dirasakan oleh masyarakat Indonesia tapi juga beberapa Negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia. Penyebab kebakaran bukan hanya dari faktor alam tetapi juga ulah tangan manusia yang tidak bertanggungjawab.
            Kebakaran hutan yang diakibatkan oleh PT Sinar Mas Grup ini memberikan dampak kerusakan yang sangat parah terhadap hutan di Kalimantan dan Sumatra, selain itu banyak hewan yang kehilangan tempat tinggal dan mati, manusia yang terjangkit penyakit karena tidak sedikit orang menderita infeksi saluran pernafasan atas (ISPA), dan terganggunya penerbangan dan ekonomi. Bencana kebakaran ini berpotensi mengundang bencana susulan yang lebih besar, berupa bencana ekologi serta bencana sosial. Kerusakan lingkungan, kepunahan keanekaragaman hayati, banjir, longsor, kekeringan, hingga meledaknya hama akibat kacaunya sistem rantai makanan di alam.
            PT Sinar Mas merupakan salah satu perusahan swasta terbesar karena mempunyai banyak unit usaha di berbagai sektor, salah satu sektor yang menjadi unggulan PT Sinar Mas adalah dalam perkebunan. Perusahan PT Sinar Mas mengolah minyak dari hulu ke hilir yaitu menanam bahan baku (kelapa sawit) dan diolah menjadi minyak goreng Firma. Permintaan minyak di Indonesia sangatlah besar maka dari itu perusahaan ingin mengekspansi lahan perkebunan agar dapat memperoleh bahan baku lebih banyak lagi.
            Keinginan untuk menambah lahan perkebunan banyak perusahan yang melakukan pembakaran hutan. Hal tersebut karena tebatasnya lahan yang bisa mereka kuasai dan salah satu jalan yang mereka ambil adalah membakar hutan. Membakar hutan adalah solusi yang paling murah dan cepat untuk mendapatkan lahan yang akan di jadikan perkebunan. Solusi ini yang diambil oleh PT Sinar Mas. PT Sinar Mas telah melanggar banyak etika akibat dari aktivitas usaha mereka dalam memperluas lahan yang mereka miliki.
            Banyak yang terlibat dalam kasus ini tidak hanya masyarakat yang menjadi korban tetapi pelaku dan pihak yang lainnya juga ada yang terlibat dalam kasus ini. Kejadian kebakaran hutan di Indonesia memang bukan pertama kalinya namun kali ini yang menjadi banyak kecaman oleh masyarakat didunia. Ditengah kampanye besar-besaran tentang isu global warming Indonesia sebagai salah satu yang masih mempunyai banyak hutan malah melakukan hal yang sangat tidak terpuji. Membakar hutan artinya mempercepat pemanasan global.
            Kejadian ini akan terus berulang ditahun-tahun mendatang apabila penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran masih lemah dan tidak menimbulkan efek jera. Pemerintah berkewajiban menjamin hak warga negaranya dalam mendapatkan layanan lingkungan yang sehat.

Analisis:
            Dari contoh kasus di atas adanya pelanggaran etika ini tentu menimbulkan banyak permasalahan baru bagi perusahaan PT Sinar Mas dan termasuk ke dalam teori etika utilitarianisme.  Utilitarianisme adalah suatu teori dari segi etika normatif yang menyatakan bahwa suatu tindakan yang patut adalah yang memaksimalkan penggunaan (utility), biasanya didefinisikan sebagai memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. "Utilitarianisme" berasal dari kata latin utilis, yang berarti berguna, bermanfaat, berfaedah, atau menguntungkan. Pendekatan yang secara fundamental bersifat utilitarian terhadap masalah lingkungan adalah dengan melibatkan masalah-masalah tersebut sebagai cacat pasar (Velasquez, 2002). 
            Hak dan kewajiban, hak untuk menikmati udara yang bersih adalah hak semua masyarakat. Jika hak tersebut tidak terpenuhi karena ulah perusahaan maka akan ada hukuman baik hukuman yang sifatnya normative atau hukum tertulis. Polusi udara akibat kebakaran hutan ini mengganggu hak masyarakat untuk menikmati udara yang bersih. Banyak masyarakat yang menderita akibat dari peristiwa ini. Hukuman yang dilakukan secara normatif banyak terjadi di media sosial yang memberikan hukuman kepada perusahan yang membakar hutan. Hukuman yang sifatnya tertulis adalah pemberian sanksi bagi perusahaan dan diberi denda.
            Keadilan, merupakan pemenuhan dari hak yang harus bisa di nikmati oleh semua orang. Ketidak adilan yang dilakukan perusahaan dengan membakar hutan untuk menambah lahan perkebunannya. Perusahaan yang membakar hutan akan mendapat keuntungan karena itu dan tidak terkena hukuman. Pemegang saham akan banyak mendapat keuntungan dari peristiwa itu. Kaum miskin atau masyarakat yang terkena dampaknya secara langsung mendapat kerugian dari peristiwa tersebut. Maka dari itu terjadi ketidakadilan dari perusahaan terhadap masyarakat yang terkena dampaknya.
Perhatian, seharusnya perusahaan memberikan perhatian mereka terhadap lingkungan dimana mereka mencari keuntungan. Dengan melakukakan eksploitasi yang mereka lakukan terhadap lahan yang mereka peroleh mereka seharusnya memberikan perawatan atau kompensasi kepada lingkungan. Pembakaran hutan yang mareka lakukan telah menciderai CSR karena dalam menjalankan bisnisnya mereka telah gagal untuk menjalankan prinsip CSR. Apabila mereka memberikan kompensasi lewat pilangtropi dalam menangani kebakaran hutan itu sudah terlambat. Karena CSR diawali bukan pada pilangtropi saja tetapi dalam mencapai laba/keuntungan yang mereka dapatkan harus menerapkan etika.

3.      Peternakan Ayam
Usaha peternakan ayam negeri atau broiler mempunyai prospek yang baik untuk dikembangkan karena tingginya permintaan masyarakat akan daging. Usaha peternakan ayam ini juga memberikan keuntungan yang tinggi dan bisa menjadi sumber pendapatan bagi peternak ayam broiler tersebut. Akan tetapi, peternak dalam menjalankan usahanya masih mengabaikan prinsip-prinsip etika bisnis.
Akhir-akhir ini usaha peternakan ayam dituding sebagai usaha yang ikut mencemari lingkungan. banyaknya peternakan ayam yang berada di lingkungan masyarakat dirasakan mulai mengganggu oleh warga terutama peternakan ayam yang lokasinya dekat dengan pemukiman penduduk. Masyarakat banyak mengeluhkan dampak buruk dari kegiatan usaha peternakan ayam karena masih banyak peternak yang mengabaikan penanganan limbah dari usahanya. Limbah peternakan yang berupa feses (kotoran ayam), dan sisa pakan serta air dari pembersihan ternak dan kandang menimbulkan pencemaran lingkungan masyarakat di sekitar lokasi peternakan tersebut. Selain itu timbulnya banyak lalat yang dikarenakan kurang bersih dan dirawatnya kandang, masyarakat takut lalat tersebut nantinya membawa penyakit. Dan satu lagi dari peternakan ayam negeri masyarakat mengkhawatirkan virus flu burung Avian Infuenza (H5N1)yang pada saat tahun 2008 lagi sedang gempar-gemparnya. Oleh karena itu, peternak ayam negeri atau broiler harus memiliki etika bisnis yang baik bukan hanya mencari keuntungan semata namun juga harus menciptakan lingkungan yang sehat di sekitar peternakan. Dengan cara pengelolaan limbah yang baik misalkan dijadikan pupuk untuk tanaman atau untuk pakan ikan lele, menjaga kebersihan lingkungan dengan melakukan penyemprotan kandang disinfetan secara berkala agar tidak timbul banyak lalat & penyakit.
Dari contoh kasus diatas, maka dapat ditarik kesimpulan, jika saja peternakan tersebut menerapkan etika bisnis dengan baik, maka akan mendatangkan manfaat dari penerapan etika bisnis :
1.Perusahaan mendapatkan kepercayaan dari konsumen. Perusahaan yang jujur akan   menciptakan konsumen yang loyal. Bahkan konsumen akan merekomendasikan kepada orang lain untuk menggunakan produk tersebut.
2.Citra perusahaan di mata konsumen baik. Dengan citra yang baik maka perusahaan akan lebih dikenal oleh masyarakat dan produknya pun dapat mengalami peningkatan penjualan.
3.Meningkatkan motivasi pekerja. Karyawan akan bekerja dengan giat apabila perusahaan tersebut memiliki citra yang baik dimata perusahaan.
4.Keuntungan perusahaan dapat di peroleh. Etika adalah berkenaan dengan bagaimana kita hidup pada saat ini dan mempersiapkan diri untuk masa depan. Bisnis yang tidak punya rencana untuk menghasilkan keuntungan bukanlah perusahaan yang beretika.



Review Penjualan Soto Ayam WMS hari ke 5


Pada tanggal 22 Mei 2017, Soto ayam WMS hanya mendapatkan 2 pelanggan dan hanya terjual 2 bungkus saja.

jadi pengahasilan yg didapat hari ini sebesar Rp.10.000 x 2 = Rp.20.000

Jumat, 19 Mei 2017

Review Penjualan Soto Ayam WMS hari ke 4

Pada tanggal 19 Mei 2017, Soto Ayam WMS memiliki 3 pelanggan dan terjual 4 porsi


pelanggan membeli 1 bungkus
pelanggan anak kecil ini di suruh ibunya untuk membeli Soto Ayam WMS, membeli 1 bungkus










Bapak ini membeli 2 bungkus











Jadi, total penjualan hari ini 4 porsi, Rp. 10.000 x 4 = Rp. 40.000

4 W+1 H Dalam Berjualan Soto Ayam WMS

4 W+1 H Dalam Berjualan Soto Ayam WMS
Target pasar Soto Ayam WMS
1.      Who
-          Ibu-ibu berumah tangga maupun pekerja
-          Bapak-bapak pekerja
-          Kalangan miskin
-          Yang hobi makan-makanan berkuah
-          Pecinta soto ayam
-          Orang-orang yang sedang tidak ingin makan nasi
-          Orang-orng yang ingin makan kenyang dengan harga yang murah

2.      Where
-          Daerah perumahan kalangan menengah dan perkampungan
-          Dekat daerah perindustrian agar pegawai bisa makan siang saat jam makan siang
-          Daerah Legok-Karawaci

3.      What
-          Soto ayam WMS punya cita rasa yang enak
-          Harganya murah dan mengenyangkan

4.      Why
-          Mereka mencari makanan yang enak tapi murah dan juga mengenyangkan
-          Mereka ingin makanan yang hangat, berkuh, segar dan pedas jika ditambah sambal

5.      How
-          Sistem pemasaran dari mulut ke mulut
-          Menerima pesanan delivery



Kamis, 18 Mei 2017

Review Penjualan Soto Ayam WMS Hari Ketiga

 Pada Tanggal 18 Mei 2017
Penjualan Soto Ayam WMS pada hari ketiga mendapatkan 3 pelanggan dengan total 4 porsi terjual.

Pelanggan yang membeli 1 bungkus
 Pembeli yang memesan 1 porsi soto
Pelanggan yang memesan 2 bungkus soto delivery











Total penjualan Soto ayam WMS pada hari ketiga 4 porsi. Rp. 10.000 x 4 = Rp. 40.000

Rabu, 17 Mei 2017

Review Penjualan Soto Ayam WMS hari ke 2

Pada tanggl 17 Mei 2017, penjualan Soto Ayam WMS hanya mendapatkan 2 pelanggan .


Tetangga terdekat memesan soto 1 porsi
pelanggan memesan 2 porsi dibungkus


Jadi, total penjualan hari ini terjual 3 porsi . Rp 10.000 x 3 = Rp 30.000