Pada tanggal 23 Mei 2017 penjualan Soto Ayam WMS mendapatkan 3 pelanggan dengan melalui delivery order total 3 bungkus terjual
Jadi total pendapatan hari ini Rp.10.000 x 3 = Rp.30.000
Tugas Kuliah
Selasa, 23 Mei 2017
Senin, 22 Mei 2017
Artikel Etika Bisnis
1. PT. Freeport Indonesia
Ada pernyataan kuat bahwa telah terjadi distori etika dan pelanggaran kemanusiaan yang hebat di Papua. Martabat manusia yang seharusnya dijunjung tinggi, peradaban dan kebudayaan sampai mata rantai penghidupan jelas dilanggar. Itu adalah fakta keteledoran pemerintah yang sangat berat karena selama ini bersikap underestimate kepada rakyat Papua. Gagasan yang menyatakan mendapatkan kesejahteraan dengan intensifikasi nyatanya gagal.
Ironisnya, dua kali pekerja Freeport melakukan aksi mogok kerja sejak Juli untuk menuntut hak normatifnya soal diskriminasi gaji, namun dua kali pula harus beradu otot. Keuntungan ekonomi yang dibayangkan tidak seperti yang dijanjikan, sebaliknya kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan terus memburuk dan menuai protes akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM.
A. Analisis Permasalahan
PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara maju dan berkembang. Mogoknya hampir seluruh pekerja PT Freeport Indonesia disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja Freeport di Indonesia diketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang perjam USD 1.5-USD 3. Padahal, dibandingkan gaji di negara lain mencapai USD 15-USD 35 perjam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu. Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar pertimbangannya.
Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa dditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan.
Umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak. Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyata hanya sia-sia.
B. Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT Freeport Indonesia
Juru bicara PT Freeport Indonesia, Ramdani sirait, mengatakan bahwa manajemen perusahaan PTFI akan berkomunikasi dengan Serikat Pekerja Seluruh indonesia (SPSI) demi mengantisipasi ancaman aksi mogok yang dilakukan pekerja. Karena isu aksi mogok tersebut terkait rencana pemutusan hubungan kerja terhadap tiga orang karyawan PTFI yang melakukan intimidasi fisik kepada karyawan lainnya. Ia menyebutkan, terhadap intimidasi fisik yang memenuhi ketentuan PHI (Pedoman Hubungan Industrial) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana kasus tiga karyawan yang melakukan intimidasi fisik, diproses berdasarkan ketentuan PHI-PKB.
Pasal-pasal yang tercantum dalam PKB tersebut sudah mengakomodasi aspirasi pekerja. Salah satunya adalah adanya kenaikan upah pokok sebesar 40 persen dalam 2 tahun." Angka ini jauh di atas ketentuan rata-rata kenaikan upah pokok nasional sebesar 10-11 persen per tahun," sambung dia. Sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan pada perusahaan, perusahaan sudah membentuk Crisis Management Committee. Yaitu guna menciptakan lingkungan kerja yang damai dan harmonis, PTFI dan pimpinan SPSI PTFI pun telah membentuk Crisis Management Committee.
C. Undang-undang yang telah di Langgar
PT Freeport Indonesia telah melanggar hak-hak dari buruh Indonesia (HAM) berdasarkan UU No. 13/2003 tentang mogok kerja sah dilakukan. PT Freeport Indonesia telah melanggar pasal :
- Pasal 139: “Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan atau membahayakan keselamatan orang lain”.
- Pasal 140: (1) “Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat”. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) sekurang-kurangnya memuat: (i) Waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja. (ii) Tempat mogok kerja. (iii) Alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja. (iv) Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja. (3) Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja. (4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamat kan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara: (i) Melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada dilokasi kegiatan proses produksi, atau (ii) Bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
- Pasal 22: “Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang sangat doperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan sumber daya setiap negara”.
PT Freeport Indonesia melanggar UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah diubah dengan UU No. 4/2009.
Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport. Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.
D. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa PT Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dan melanggar undang-undang. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. PT Freeport Indonesia sangat tidak etis dimana kewajiban terhadap para karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima tidak layak dibandingkan dengan pekerja Freeport di Negara lain. Padahal PT Freeport Indonesia merupakan tambang emas dengan kualitas emas terbaik di dunia.
E. Saran
Sebaiknya pemerintah Indonesia cepat menanggapi masalah ini dan cepat menanggulangi permasalahan PT Freeport Indonesia. Karena begitu banyak SDA yang ada di Papua, tetapi masyarakat Papua khususnya dan Negara Indonesia tidak menikmati hasil dari kekayaan alam di Papua. Jangan sampai Amerika mendapatkan semakin banyak untung dari kekayaan yang dimiliki oleh Negara kita sendiri.
2. PT. Sinar Mas
Contoh
Kasus:
Kebakaran
lahan dan hutan di beberapa wilayah Indonesia terjadi bukan hanya sekali
melainkan hampir setiap tahun terjadi. Hal ini telah menjadi perhatian serius
baik nasional maupun internasional, karena dampak kebakaran tidak hanya dirasakan
oleh masyarakat Indonesia tapi juga beberapa Negara tetangga seperti Singapura
dan Malaysia. Penyebab kebakaran bukan hanya dari faktor alam
tetapi juga ulah tangan manusia yang tidak bertanggungjawab.
Kebakaran
hutan yang diakibatkan oleh PT Sinar Mas Grup ini memberikan dampak kerusakan
yang sangat parah terhadap hutan di Kalimantan dan Sumatra, selain itu banyak
hewan yang kehilangan tempat tinggal dan mati, manusia yang
terjangkit penyakit karena tidak sedikit orang menderita infeksi saluran
pernafasan atas (ISPA), dan terganggunya penerbangan dan
ekonomi. Bencana kebakaran ini berpotensi mengundang bencana susulan yang
lebih besar, berupa bencana ekologi serta bencana sosial. Kerusakan lingkungan,
kepunahan keanekaragaman hayati, banjir, longsor, kekeringan, hingga meledaknya
hama akibat kacaunya sistem rantai makanan di alam.
PT
Sinar Mas merupakan salah satu perusahan swasta terbesar karena
mempunyai banyak unit usaha di berbagai sektor, salah satu sektor yang
menjadi unggulan PT Sinar Mas adalah dalam perkebunan. Perusahan PT Sinar Mas
mengolah minyak dari hulu ke hilir yaitu menanam bahan baku (kelapa sawit) dan
diolah menjadi minyak goreng Firma. Permintaan minyak di Indonesia sangatlah
besar maka dari itu perusahaan ingin mengekspansi lahan perkebunan agar dapat
memperoleh bahan baku lebih banyak lagi.
Keinginan
untuk menambah lahan perkebunan banyak perusahan yang melakukan pembakaran
hutan. Hal tersebut karena tebatasnya lahan yang bisa mereka kuasai dan salah
satu jalan yang mereka ambil adalah membakar hutan. Membakar hutan adalah
solusi yang paling murah dan cepat untuk mendapatkan lahan yang akan di
jadikan perkebunan. Solusi ini yang diambil oleh PT Sinar Mas. PT Sinar Mas
telah melanggar banyak etika akibat dari aktivitas usaha mereka dalam
memperluas lahan yang mereka miliki.
Banyak
yang terlibat dalam kasus ini tidak hanya masyarakat yang menjadi korban tetapi
pelaku dan pihak yang lainnya juga ada yang terlibat dalam kasus ini. Kejadian
kebakaran hutan di Indonesia memang bukan pertama kalinya namun kali ini yang
menjadi banyak kecaman oleh masyarakat didunia. Ditengah kampanye besar-besaran
tentang isu global warming Indonesia sebagai salah satu yang
masih mempunyai banyak hutan malah melakukan hal yang sangat tidak terpuji.
Membakar hutan artinya mempercepat pemanasan global.
Kejadian
ini akan terus berulang ditahun-tahun mendatang apabila penegakan hukum
terhadap pelaku pembakaran masih lemah dan tidak menimbulkan efek jera.
Pemerintah berkewajiban menjamin hak warga negaranya dalam mendapatkan layanan
lingkungan yang sehat.
Analisis:
Dari
contoh kasus di atas adanya pelanggaran etika ini tentu menimbulkan banyak
permasalahan baru bagi perusahaan PT Sinar Mas dan termasuk ke dalam teori
etika utilitarianisme. Utilitarianisme adalah
suatu teori dari segi etika normatif yang menyatakan bahwa suatu tindakan yang
patut adalah yang memaksimalkan penggunaan (utility), biasanya
didefinisikan sebagai memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan.
"Utilitarianisme" berasal dari kata latin utilis,
yang berarti berguna, bermanfaat, berfaedah, atau
menguntungkan. Pendekatan yang secara fundamental bersifat utilitarian
terhadap masalah lingkungan adalah dengan melibatkan masalah-masalah tersebut
sebagai cacat pasar (Velasquez, 2002).
Hak
dan kewajiban, hak untuk menikmati udara yang bersih adalah hak semua
masyarakat. Jika hak tersebut tidak terpenuhi karena ulah perusahaan maka akan
ada hukuman baik hukuman yang sifatnya normative atau hukum tertulis. Polusi
udara akibat kebakaran hutan ini mengganggu hak masyarakat untuk menikmati
udara yang bersih. Banyak masyarakat yang menderita akibat dari peristiwa ini.
Hukuman yang dilakukan secara normatif banyak terjadi di media sosial yang
memberikan hukuman kepada perusahan yang membakar hutan. Hukuman yang sifatnya
tertulis adalah pemberian sanksi bagi perusahaan dan diberi denda.
Keadilan, merupakan
pemenuhan dari hak yang harus bisa di nikmati oleh semua orang. Ketidak adilan
yang dilakukan perusahaan dengan membakar hutan untuk menambah lahan
perkebunannya. Perusahaan yang membakar hutan akan mendapat keuntungan karena
itu dan tidak terkena hukuman. Pemegang saham akan banyak mendapat keuntungan
dari peristiwa itu. Kaum miskin atau masyarakat yang terkena dampaknya secara
langsung mendapat kerugian dari peristiwa tersebut. Maka dari itu terjadi
ketidakadilan dari perusahaan terhadap masyarakat yang terkena dampaknya.
Perhatian,
seharusnya perusahaan memberikan perhatian mereka terhadap lingkungan dimana
mereka mencari keuntungan. Dengan melakukakan eksploitasi yang mereka lakukan
terhadap lahan yang mereka peroleh mereka seharusnya memberikan perawatan atau
kompensasi kepada lingkungan. Pembakaran hutan yang mareka lakukan telah
menciderai CSR karena dalam menjalankan bisnisnya mereka telah gagal untuk
menjalankan prinsip CSR. Apabila mereka memberikan kompensasi lewat pilangtropi
dalam menangani kebakaran hutan itu sudah terlambat. Karena CSR diawali bukan
pada pilangtropi saja tetapi dalam mencapai laba/keuntungan yang mereka dapatkan
harus menerapkan etika.
3. Peternakan Ayam
Usaha peternakan ayam negeri atau broiler mempunyai prospek yang baik untuk dikembangkan karena tingginya permintaan masyarakat akan daging. Usaha peternakan ayam ini juga memberikan keuntungan yang tinggi dan bisa menjadi sumber pendapatan bagi peternak ayam broiler tersebut. Akan tetapi, peternak dalam menjalankan usahanya masih mengabaikan prinsip-prinsip etika bisnis.
Akhir-akhir ini usaha peternakan ayam dituding sebagai usaha yang ikut mencemari lingkungan. banyaknya peternakan ayam yang berada di lingkungan masyarakat dirasakan mulai mengganggu oleh warga terutama peternakan ayam yang lokasinya dekat dengan pemukiman penduduk. Masyarakat banyak mengeluhkan dampak buruk dari kegiatan usaha peternakan ayam karena masih banyak peternak yang mengabaikan penanganan limbah dari usahanya. Limbah peternakan yang berupa feses (kotoran ayam), dan sisa pakan serta air dari pembersihan ternak dan kandang menimbulkan pencemaran lingkungan masyarakat di sekitar lokasi peternakan tersebut. Selain itu timbulnya banyak lalat yang dikarenakan kurang bersih dan dirawatnya kandang, masyarakat takut lalat tersebut nantinya membawa penyakit. Dan satu lagi dari peternakan ayam negeri masyarakat mengkhawatirkan virus flu burung Avian Infuenza (H5N1)yang pada saat tahun 2008 lagi sedang gempar-gemparnya. Oleh karena itu, peternak ayam negeri atau broiler harus memiliki etika bisnis yang baik bukan hanya mencari keuntungan semata namun juga harus menciptakan lingkungan yang sehat di sekitar peternakan. Dengan cara pengelolaan limbah yang baik misalkan dijadikan pupuk untuk tanaman atau untuk pakan ikan lele, menjaga kebersihan lingkungan dengan melakukan penyemprotan kandang disinfetan secara berkala agar tidak timbul banyak lalat & penyakit.
Usaha peternakan ayam negeri atau broiler mempunyai prospek yang baik untuk dikembangkan karena tingginya permintaan masyarakat akan daging. Usaha peternakan ayam ini juga memberikan keuntungan yang tinggi dan bisa menjadi sumber pendapatan bagi peternak ayam broiler tersebut. Akan tetapi, peternak dalam menjalankan usahanya masih mengabaikan prinsip-prinsip etika bisnis.
Akhir-akhir ini usaha peternakan ayam dituding sebagai usaha yang ikut mencemari lingkungan. banyaknya peternakan ayam yang berada di lingkungan masyarakat dirasakan mulai mengganggu oleh warga terutama peternakan ayam yang lokasinya dekat dengan pemukiman penduduk. Masyarakat banyak mengeluhkan dampak buruk dari kegiatan usaha peternakan ayam karena masih banyak peternak yang mengabaikan penanganan limbah dari usahanya. Limbah peternakan yang berupa feses (kotoran ayam), dan sisa pakan serta air dari pembersihan ternak dan kandang menimbulkan pencemaran lingkungan masyarakat di sekitar lokasi peternakan tersebut. Selain itu timbulnya banyak lalat yang dikarenakan kurang bersih dan dirawatnya kandang, masyarakat takut lalat tersebut nantinya membawa penyakit. Dan satu lagi dari peternakan ayam negeri masyarakat mengkhawatirkan virus flu burung Avian Infuenza (H5N1)yang pada saat tahun 2008 lagi sedang gempar-gemparnya. Oleh karena itu, peternak ayam negeri atau broiler harus memiliki etika bisnis yang baik bukan hanya mencari keuntungan semata namun juga harus menciptakan lingkungan yang sehat di sekitar peternakan. Dengan cara pengelolaan limbah yang baik misalkan dijadikan pupuk untuk tanaman atau untuk pakan ikan lele, menjaga kebersihan lingkungan dengan melakukan penyemprotan kandang disinfetan secara berkala agar tidak timbul banyak lalat & penyakit.
Dari contoh
kasus diatas, maka dapat ditarik kesimpulan, jika saja peternakan tersebut
menerapkan etika bisnis dengan baik, maka akan mendatangkan manfaat dari
penerapan etika bisnis :
1.Perusahaan mendapatkan kepercayaan dari konsumen. Perusahaan
yang jujur akan menciptakan konsumen
yang loyal. Bahkan konsumen akan merekomendasikan kepada orang lain untuk
menggunakan produk tersebut.
2.Citra perusahaan di mata konsumen baik. Dengan citra
yang baik maka perusahaan akan lebih dikenal oleh masyarakat dan produknya pun
dapat mengalami peningkatan penjualan.
3.Meningkatkan motivasi pekerja. Karyawan akan bekerja
dengan giat apabila perusahaan tersebut memiliki citra yang baik dimata
perusahaan.
4.Keuntungan perusahaan dapat di peroleh. Etika adalah
berkenaan dengan bagaimana kita hidup pada saat ini dan mempersiapkan diri
untuk masa depan. Bisnis yang tidak punya rencana untuk menghasilkan keuntungan
bukanlah perusahaan yang beretika.
Review Penjualan Soto Ayam WMS hari ke 5
Jumat, 19 Mei 2017
Review Penjualan Soto Ayam WMS hari ke 4
4 W+1 H Dalam Berjualan Soto Ayam WMS
4
W+1 H Dalam Berjualan Soto Ayam WMS
Target pasar Soto Ayam WMS
1. Who
-
Ibu-ibu berumah tangga maupun pekerja
-
Bapak-bapak pekerja
-
Kalangan miskin
-
Yang hobi makan-makanan berkuah
-
Pecinta soto ayam
-
Orang-orang yang sedang tidak ingin
makan nasi
-
Orang-orng yang ingin makan kenyang
dengan harga yang murah
2. Where
-
Daerah perumahan kalangan menengah dan
perkampungan
-
Dekat daerah perindustrian agar pegawai bisa
makan siang saat jam makan siang
-
Daerah Legok-Karawaci
3. What
-
Soto ayam WMS punya cita rasa yang enak
-
Harganya murah dan mengenyangkan
4. Why
-
Mereka mencari makanan yang enak tapi
murah dan juga mengenyangkan
-
Mereka ingin makanan yang hangat,
berkuh, segar dan pedas jika ditambah sambal
5. How
-
Sistem pemasaran dari mulut ke mulut
-
Menerima pesanan delivery
Kamis, 18 Mei 2017
Review Penjualan Soto Ayam WMS Hari Ketiga
Penjualan Soto Ayam WMS pada hari ketiga mendapatkan 3 pelanggan dengan total 4 porsi terjual.
Pelanggan yang membeli 1 bungkus
Pembeli yang memesan 1 porsi soto
Pelanggan yang memesan 2 bungkus soto delivery
Total penjualan Soto ayam WMS pada hari ketiga 4 porsi. Rp. 10.000 x 4 = Rp. 40.000
Rabu, 17 Mei 2017
Review Penjualan Soto Ayam WMS hari ke 2
Pada tanggl 17 Mei 2017, penjualan Soto Ayam WMS hanya
mendapatkan 2 pelanggan .
Tetangga terdekat
memesan soto 1 porsi
Jadi, total penjualan hari ini terjual 3 porsi . Rp 10.000 x
3 = Rp 30.000
Langganan:
Postingan (Atom)